Lebih lanjut Budi mengatakan, Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tuturnya.
Baca Juga:
Libur Lebaran Idulfitri, Pengunjung Margasatwa Ragunan Capai Angka 102.928 Orang
Prihal itu disebut Budi, tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," jelasnya.
Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
Naik Dua Kali Lipat, Pengunjung Kepulauan Seribu Diangka 4.627 Wisatawan
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada ASN jika kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.
Peringatan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negri Bima Arya usai menjalani Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).