SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas akan mendapat sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, kebijakan Anwar Hafid tersebut, ternyata bertentangan dengan Instruksi KPK yang melarang ASN mudik memakai mobil dinas.
Baca Juga:
Libur Lebaran Idulfitri, Pengunjung Margasatwa Ragunan Capai Angka 102.928 Orang
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid membolehkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng) mudik memakai mobil dinas. hal itu disampaikan usai melantik pengurus Tim Penggerak PKK di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Sulteng, Kamis (27/3/2025).
“Sampai saat ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Saya memahami bahwa ada ASN yang tetap menjalankan tugas di daerah, sekaligus bisa membantu memantau situasi di lapangan,” ujar Anwar Hafid. dikutip dari TRIBUNPALU.COM
Pernyataan Gubernur Sulteng tersebut dibantah oleh KPK, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Naik Dua Kali Lipat, Pengunjung Kepulauan Seribu Diangka 4.627 Wisatawan
Sebut Budi, sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,
hal itu disampaikan Budi saat menanggapi maraknya kepala daerah yang mengizinkan ASN mudik memakai mobil dinas.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan, Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tuturnya.
Prihal itu disebut Budi, tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," jelasnya.
Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada ASN jika kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.
Peringatan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negri Bima Arya usai menjalani Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).