WahanaNews-Sulteng | Untuk menghidari denda hingga penyegelan dan pemutusan listrik, PT PLN (Persero) meminta pelanggan di wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu, Sulawesi Tengah membayar tagihan listrik tepat waktu.
"Komposisi pelanggan listrik yang masih menggunakan meteran pascabayar sekitar 40 ribu-an," kata Manager Transaksi Energi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu Fuad Syafiruddin di Palu, Selasa.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ia menjelaskan, sejauh ini PLN memberikan keleluasaan bagi pelanggan menggunakan produk pascabayar maupun prabayar.
Meski begitu, pelanggan menggunakan meteran pascabayar sangat berpotensi menunggak berulang.
Yang mana, dari catatan UP3 Palu, tunggakan pelanggan per tanggal 23 Mei 2022 kurang lebih Rp38 miliar di wilayah unit kerja mereka mencakup, Unit Kamonji, Palu, Tawaeli, Bungku, Kabupaten Morowali, Tambu, Donggala, Kabupaten Donggala, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Tentena, Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"PLN memberi kesempatan pelanggan membayar tunggakan mulai tanggal 5 hingga 20 bulan berjalan. Dari masa tenggang masih ada pelanggan lewat dari masa tenggang, sehingga kami mengambil kebijakan terlambat bayar satu bulan, memutus jaringan listrik pelanggan dan seterusnya," tutur Fuad.
Menurutnya, keterlambatan pelunasan tunggakan listrik berpengaruh pada penundaan pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar Rp200-an juta dana bagi hasil sektor kelistrikan.
Selain pelunasan tunggakan, PLN juga mengeluarkan kebijakan menertibkan pengguna daya meteran listrik 450 VA yang dinilai pemakaian tidak daya di atas rata-rata.