Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hibah masih disalurkan meski kebutuhan operasional instansi vertikal telah dibiayai melalui APBN.
KPK menyoroti potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD yang rawan menimbulkan penyimpangan. Data KPK mencatat, nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024.
Baca Juga:
Kematian Winda Lorenza Jadi Sorotan, Ada Luka Tembak Tempel hingga Riwayat Pemeriksaan KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 11 Mei 2026 mengimbau kepala daerah untuk tidak memberikan hibah maupun tunjangan hari raya kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.
"Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran," tegas Setyo.
KPK menyampaikan empat rekomendasi utama: 1) Fokus Pelayanan Publik: Hibah hanya disalurkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung masyarakat. 2) Persetujuan Berjenjang: Wajib mendapatkan persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait. 3) Sinkronisasi Data: Untuk mencegah tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD. 4) Transparansi: Nama penerima, besaran nilai, dan peruntukan dana wajib dipublikasikan kepada publik.
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
Diduga Keliru Menetapkan Prioritas Anggaran
Pemprov Sulteng dinilai keliru menafsirkan regulasi dalam penyaluran Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng, diduga masuk dalam kategori "Prioritas Anggaran yang Salah" yang disorot KPK. Temuan KPK menunjukkan masih adanya hibah dalam jumlah besar, sementara pemenuhan di sektor pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal belum optimal.
Sifat hibah yang "tidak mengikat, tidak mendesak, dan dapat ditunda" dinilai mengabaikan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri 77/2020.