Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hibah masih disalurkan meski kebutuhan operasional instansi vertikal telah dibiayai melalui APBN.
KPK menyoroti potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD yang rawan menimbulkan penyimpangan. Data KPK mencatat, nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 11 Mei 2026 mengimbau kepala daerah untuk tidak memberikan hibah maupun tunjangan hari raya kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.
"Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran," tegas Setyo.
KPK menyampaikan empat rekomendasi utama: 1) Fokus Pelayanan Publik: Hibah hanya disalurkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung masyarakat. 2) Persetujuan Berjenjang: Wajib mendapatkan persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait. 3) Sinkronisasi Data: Untuk mencegah tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD. 4) Transparansi: Nama penerima, besaran nilai, dan peruntukan dana wajib dipublikasikan kepada publik.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Diduga Keliru Menetapkan Prioritas Anggaran
Pemprov Sulteng dinilai keliru menafsirkan regulasi dalam penyaluran Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng, diduga masuk dalam kategori "Prioritas Anggaran yang Salah" yang disorot KPK. Temuan KPK menunjukkan masih adanya hibah dalam jumlah besar, sementara pemenuhan di sektor pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal belum optimal.
Sifat hibah yang "tidak mengikat, tidak mendesak, dan dapat ditunda" dinilai mengabaikan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri 77/2020.