SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun anggaran 2025 diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Pemberian hibah itu dinilai tidak sesuai dengan semangat efisiensi dan kepatutan anggaran. Sebab, hibah merupakan belanja yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak dalam keadaan mendesak, serta dapat ditunda dan diberikan secara berulang.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal dalam regulasi itu menegaskan, hibah hanya dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal [SPM].
Namun Ironisnya, Pemprov justru mengutamakan hibah Rp13 miliar tersebut membiayai Fasilitas mewah Kejati Sulteng ditengah jeritan honorer bahkan PPPK di sejumlah Kabupaten Kota se-Sulteng akibat belum menerima gaji.
Sebelumnya, Pemprov Sulteng juga tercatat telah menyalurkan hibah berupa sejumlah kendaraan operasional mewah kepada Kejati Sulteng.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulteng belum mempublikasikan rincian penggunaan dana hibah tersebut. Kepala BKAD Sulteng, Abdul Harris, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.
Bertentangan dengan Rekomendasi KPK
Pemberian hibah terjadi di tengah pemerintah pusat yang gencar mendorong efisiensi anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Mei 2026 secara tegas merekomendasikan revisi aturan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal.