SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun anggaran 2025 diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Pemberian hibah itu dinilai tidak sesuai dengan semangat efisiensi dan kepatutan anggaran. Sebab, hibah merupakan belanja yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak dalam keadaan mendesak, serta dapat ditunda dan diberikan secara berulang.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal dalam regulasi itu menegaskan, hibah hanya dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal [SPM].
Namun Ironisnya, Pemprov justru mengutamakan hibah Rp13 miliar tersebut membiayai Fasilitas mewah Kejati Sulteng ditengah jeritan honorer bahkan PPPK di sejumlah Kabupaten Kota se-Sulteng akibat belum menerima gaji.
Sebelumnya, Pemprov Sulteng juga tercatat telah menyalurkan hibah berupa sejumlah kendaraan operasional mewah kepada Kejati Sulteng.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulteng belum mempublikasikan rincian penggunaan dana hibah tersebut. Kepala BKAD Sulteng, Abdul Harris, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.
Bertentangan dengan Rekomendasi KPK
Pemberian hibah terjadi di tengah pemerintah pusat yang gencar mendorong efisiensi anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Mei 2026 secara tegas merekomendasikan revisi aturan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hibah masih disalurkan meski kebutuhan operasional instansi vertikal telah dibiayai melalui APBN.
KPK menyoroti potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD yang rawan menimbulkan penyimpangan. Data KPK mencatat, nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 11 Mei 2026 mengimbau kepala daerah untuk tidak memberikan hibah maupun tunjangan hari raya kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.
"Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran," tegas Setyo.
KPK menyampaikan empat rekomendasi utama: 1) Fokus Pelayanan Publik: Hibah hanya disalurkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung masyarakat. 2) Persetujuan Berjenjang: Wajib mendapatkan persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait. 3) Sinkronisasi Data: Untuk mencegah tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD. 4) Transparansi: Nama penerima, besaran nilai, dan peruntukan dana wajib dipublikasikan kepada publik.
Diduga Keliru Menetapkan Prioritas Anggaran
Pemprov Sulteng dinilai keliru menafsirkan regulasi dalam penyaluran Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng, diduga masuk dalam kategori "Prioritas Anggaran yang Salah" yang disorot KPK. Temuan KPK menunjukkan masih adanya hibah dalam jumlah besar, sementara pemenuhan di sektor pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal belum optimal.
Sifat hibah yang "tidak mengikat, tidak mendesak, dan dapat ditunda" dinilai mengabaikan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri 77/2020.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov Sulteng maupun Kejati Sulteng terkait urgensi serta dasar hukum penyaluran dana Rp13 miliar tersebut.
Publik mendesak BKAD Sulteng untuk segera membuka data secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran, sesuai rekomendasi KPK
[Redaktur: Sobar Bahtiar]