Namun, tidak ada bukti yang mendukung gugatan PT FAS terhadap Kejati Sulteng dan PT ANI, dan Tergugat III yang juga tak sebutkan.
Keputusan pengadilan juga menolak permohonan pencabutan dakwaan atau penghentian proses hukum sesuai petitum PT FAS angka 9, mengingat harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, gugatan PT FAS terhadap Jaksa Agung dan Kejati Sulteng ditolak. Sehingga, tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp73.280.480.553 juga ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Bangga Kiay, hasil putusan ini menjadi bukti prestasi Kejaksaan Kejati Sulteng yang terus berupaya menyelamatkan keuangan negara serta melakukan penyitaan alat berat dan aset lain. Namun Haris Kiay tidak dirinci lebih lanjut.
Ungkap Kiay, sidang di PN Jakarta Utara berjalan lancar, dan tim Kejati Sulteng tetap memantau perkembangan kasus ini serta meminta salinan putusan pengadilan ini untuk mengantisipasi upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, uang negara sebanyak R73 Milyar telah diselamatkan pada sidang putusan di PN Jakarta Utara kemarin,” ungkapnya.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Menghadapi gugatan PT FAS ini, Kepala Kejati Agus Salim berikan surat kuasa khusus nomor SKK-01 /P.2/Gp/03/2023, bertanggal 28 Maret 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulteng, yaitu Asisten Datun Hartadhi Christianto sebagai ketua, dengan anggota Banu Laksmana, Dedy Frits Rajagukguk, Muthmainnah Umadji, Muhammad Norman, Sugiarto, Irna Indira Ratih, Andi Nur Intan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]