Sulteng.Wahananews.co, Kota Palu - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Umum Kejati Sulteng Haris Kiay dalam siaran pers, Kamis, (2/11/2023).
Gugatan FAS kepada Jaksa Agung di PN Jakarta Utara ini sebagai Tergugat I, termasuk Kejati Sulteng, Direktur PT ANI, David Israel Supardi. Dan, Tergugat II, yaitu PT ANI,
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Gugatang ini, lantaran Kejati Sulteng membekukan pertambangan nikel milik Penggugat di Sulawesi Tengah. PT FAS dalam gugatan, menyatakan telah memiliki perjanjian dengan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), yang merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). Namun, penggugat rugi karena tindakan David Israel Supardi telah memanipulasi dokumen terkait modal dasar dan perizinan pertambangan nikel ini.
“Kasus ini, diproses Kejati Sulteng dari tindakan David Israel Supardi membuat dokumen palsu, seakan telah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk peningkatan modal dasar, ditetapkan, dan disetor, serta perubahan pengurus yang seluruhnya dimuat dalam akta yang digunakan untuk pengurusan perizinan pertambangan. Sehingga David Israel Supardi dipidanakan karena melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pemalsuan dokumen,” sebut Haris.
Persindangan putusan PN Jakarta Utara, perkara gugata PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung dan Kejati Sulteng serta tergugat lain. Kapenum Kejati Sulteng Haris Siay rilis kepada pers, Kamis (2/11/2023). [WahanaNwes.co / Si Penum Kejati Sulteng]
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Selanjutnya, Kejati Sulteng melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel ini.
Kemudian, Kejati Sulteng melakukan upaya paksa berupa pembekuan operasional tambang dan penyitaan. Hal ini, menyebabkan penggugat mengalami kerugian berupa biaya demurrage ‘biaya kelebihan waktu berlabuh’ tongkang selama periode Juni - Agustus 2022, dan hilangnya potensi penghasilan. Total kerugian negara yang diklaim Kejati Sulteng mencapai Rp117.154.455.383.
Sebut Kiay, tetapi PN Jakarta Utara kabulkan sebagian gugatan PT FAS terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak dijelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud.
Namun, tidak ada bukti yang mendukung gugatan PT FAS terhadap Kejati Sulteng dan PT ANI, dan Tergugat III yang juga tak sebutkan.
Keputusan pengadilan juga menolak permohonan pencabutan dakwaan atau penghentian proses hukum sesuai petitum PT FAS angka 9, mengingat harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, gugatan PT FAS terhadap Jaksa Agung dan Kejati Sulteng ditolak. Sehingga, tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp73.280.480.553 juga ditolak oleh majelis hakim.
Bangga Kiay, hasil putusan ini menjadi bukti prestasi Kejaksaan Kejati Sulteng yang terus berupaya menyelamatkan keuangan negara serta melakukan penyitaan alat berat dan aset lain. Namun Haris Kiay tidak dirinci lebih lanjut.
Ungkap Kiay, sidang di PN Jakarta Utara berjalan lancar, dan tim Kejati Sulteng tetap memantau perkembangan kasus ini serta meminta salinan putusan pengadilan ini untuk mengantisipasi upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, uang negara sebanyak R73 Milyar telah diselamatkan pada sidang putusan di PN Jakarta Utara kemarin,” ungkapnya.
Menghadapi gugatan PT FAS ini, Kepala Kejati Agus Salim berikan surat kuasa khusus nomor SKK-01 /P.2/Gp/03/2023, bertanggal 28 Maret 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulteng, yaitu Asisten Datun Hartadhi Christianto sebagai ketua, dengan anggota Banu Laksmana, Dedy Frits Rajagukguk, Muthmainnah Umadji, Muhammad Norman, Sugiarto, Irna Indira Ratih, Andi Nur Intan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]