SULTENG.WAHANANES.CO, Morowali–Kejaksaan Negeri Morowali menyelidiki dugaan praktik penambangan Nikel ilegal di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Berawal dari temuan tumpukan ore nikel di dua lokasi tersebut disinyalir berasal dari hasil penambangan tanpa izin (illegal mining) yang dalam praktiknya terorganisir melalui perusahaan tambang legal atau dikenal dengan istilah tambang nikel koridor.
Baca Juga:
ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun di Pakistan, Picu Kontroversi
Kajari Morowali, I Wayan Suardi, menyebut tumpukan ore nikel telah lama berada di lokasi penampungan itu, namun hingga kini belum di angkut secara resmi. Sehingga, Kejari menduga terdapat unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
"Nikel itu sudah lama, kenapa tidak pernah terselesaikan? Yang jelas, barang itu ada masalah. Masalahnya apa? Ada tindak pidana: illegal mining, pemain koridor. Ini barang diangkut, dicuri,” tegas I Wayan Suardi, Kamis (10/7/2025).
Kejari Morowali telah menindaklanjuti dan memanggil sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di sekitar lokasi untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan material tersebut.
Baca Juga:
Sahroni: Mudah Bagi Aparat Usut Jenderal yang Jadi Beking Tambang Ilegal
“Sudah banyak perusahaan tambang yang kami panggil,” tambahnya.
Sebelumnya, tim intelijen Kejaksaan menemukan aktivitas pengangkutan ore nikel pada malam hari dari lokasi tambang menuju pite atau tempat penampungan. Dari hasil pemantauan tersebut, kejaksaan mendalami dugaan adanya tindak pidana pertambangan ilegal dan indikasi praktik korupsi.
“Dari hasil pantauan tim, kami tindak lanjuti dengan pengumpulan informasi. Ini juga merupakan tindak pidana ilegal mining, dan ada indikasi korupsi,” ujar Kajari.