SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Walaupun mendapat hibah APBD Rp13 miliar dan sejumlah mobil sarana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dibawa kepemimpinan Nuzul Rahmat, belum mampu melakukan gebrakan pengungkapan kasus Korupsi di Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat, telah bertugas kurang lebih lima bulan sejak dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Rotasi Besar Jaksa Agung, Kursi Wakajati Sumut dan 14 Kajari Bergeser Serentak
Kasus Korupsi yang ditangani Kejati Sulteng saat ini masih warisan Kajati sebelumnya.
Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam setiap momentum senantiasa meminta tanggung jawab moral, profesional, dan institusional pada bawahannya di daerah.
ST Burhanuddin, menilai korupsi di daerah sudah merata, karena itu dirinya berjanji akan evaluasi kinerja Kejati maupun Kejari yang tidak mampu mengungkap korupsi di daerah.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, di Antaranya 17 Kajati
Hal itu disampikan oleh ST Baharuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara
Dalam setiap kesempatan ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang masih lemah dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, termasuk Kejati-Kejari di Maluku Utara.
"Pasti akan dievaluasi, saya akan lihat. Kalau di daerah yang perkara korupsinya (sedikit pengungkapan) mohon maaf saya akan betul - betul menekankan pada perkara korupsi, kalau perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, ya saya akan evaluasi," kata Jaksa Agung ketika diwawancarai wartawan di Malut, Rabu.(18/6/2025).