SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Walaupun mendapat hibah APBD Rp13 miliar dan sejumlah mobil sarana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dibawa kepemimpinan Nuzul Rahmat, belum mampu melakukan gebrakan pengungkapan kasus Korupsi di Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat, telah bertugas kurang lebih lima bulan sejak dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Rotasi Besar Jaksa Agung, Kursi Wakajati Sumut dan 14 Kajari Bergeser Serentak
Kasus Korupsi yang ditangani Kejati Sulteng saat ini masih warisan Kajati sebelumnya.
Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam setiap momentum senantiasa meminta tanggung jawab moral, profesional, dan institusional pada bawahannya di daerah.
ST Burhanuddin, menilai korupsi di daerah sudah merata, karena itu dirinya berjanji akan evaluasi kinerja Kejati maupun Kejari yang tidak mampu mengungkap korupsi di daerah.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, di Antaranya 17 Kajati
Hal itu disampikan oleh ST Baharuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara
Dalam setiap kesempatan ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang masih lemah dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, termasuk Kejati-Kejari di Maluku Utara.
"Pasti akan dievaluasi, saya akan lihat. Kalau di daerah yang perkara korupsinya (sedikit pengungkapan) mohon maaf saya akan betul - betul menekankan pada perkara korupsi, kalau perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, ya saya akan evaluasi," kata Jaksa Agung ketika diwawancarai wartawan di Malut, Rabu.(18/6/2025).
Dalam kesempatan lain ST Burhanuddin bahkan secara terang terangan mengatakan kepada para Kepala Kejaksaan di daerah bahwa bohong kalau satu provinsi dan kabupaten itu nggak ada korupsinya.
“Bohong besar kalau di darah itu tidak ada korupsi. Karena jujur saja, mungkin karena kelemahan dari otonomi. Dulu kan terpusat, dana terpusat di Jakarta, korupsi juga terpusat, ya kan. Sekarang kan dana sampai ke daerah, yang dulu bahkan kepala desa tidak ada lahan korupsi sekarang kan sangat mungkin. Artinya, perlu penguatan (kejaksaan) daerah," tegas ST Burhanuddin dalam program Blak-blakan kepada detikcom, Rabu (4/6/2025).
Namun ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa sikapnya juga akan jadi simalakama, jika memang jaksanya tidak mampu mengungkap kasus korupsi mau dipindah pun sama saja.
“Khawatirnya adalah… saya ingin… karena pada dasarnya korupsi itu sudah merata. Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada, mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya. Jadi saya… memang simalakama,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pegiat Anti korupsi Moh Raslin, berharap hibah APBD Sulteng Rp13 miliar serta fasilitas sarana yang diberikan kepada Kejati dapat mendobrak pengungkapan kasus kasus korupsi di Sulteng. Selasa (18/11/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO/ Awiludin Moh Ali]
Sementara itu, Penggiat anti korupsi Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng Moh Raslin, mengatakan hibah APBD sekira Rp13 miliar untuk fasilitas penunjang sarana maupun prasarana semestinya dapat mendobrak kinerja Kejati dalam melakukan pengungkapan kasus korupsi di Sulteng
Namun, Moh Raslin, menilai hibah-hibah APBD kepada Aparat Penegak Hukum justru disinyalir dijadikan pendekatan komunikasi tawar menawar kasus antar pemerintah sebagai pengelolah anggrana dengan APH sebagai pengawas, bahkan dapat melemahkan fungsi penegakan hukum.
“Sebenarnya, Kami berharap Hibah APBD Sulteng Rp13 miliar dan sejumlah sarana yang diberikan kepada Kejati kiranya dapat menunjang kinerja Kejati melakukan penegakan hukum secara profesional dan berwibawa, bukan malah melemahkan pengungkapan korupsi, apa iya di Sulteng ini tidak ada lagi Korupsi,” ucap Raslin Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (18/11/2025)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]