"Intinya, isi surat itu mereka disuruh mengaku kepada penyidik bahwa telah menerima seluruh BLT sesuai LPJ,” ungkapnya.
Selain sejumlah Kadus yang ikut terlibat pengkondisian saksi dalam kasus ini, Sumber ini juga menyebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lenju HRD, diduga ikut intervensi dan melarang sejumlah warga untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
“Ada sekira 10 orang yang datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tapi mereka disuruh pulang oleh ketua BPD karena tidak diundang," tuturnya.
Dari 10 orang itu, 3 diantaranya yakni MS, AM dan YS mengaku disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa "telah menerima seluruh BLT miliknya"
Namun, karena menolak bertandatangan maka mereka tidak diijinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
Sementara itu, sumber lain Riswan menyebut, dari 20 orang yang hadir memberikan keterangan, 2 orang diantaranya telah mengaku kepada penyidik bahwa tidak menerima BLT sesuai LPJ Desa Lenju tahun 2020-2021 itu.
“AS dan AY sudah mengaku didepan penyidik bahwa tidak menerima full BLTnya, mereka juga mengaku difoto oleh Bendahara dan Kadus1 Desa Lenju, pada saat penerimaan BLT itu, tapi setelah difoto uangnya diambil kembali, foto itu hanya dijadikan dokumentasi LPJ,”ujar Riswan kepada SULTENG.WAHANANE2S.CO, Kamis (22/5/2025).
“Pengambilan dokumentasi itu dilakukan Bendahara Desa Lenju ALP bersama Kadus1 SF setelah mencuatnya temuan berkas pemalsuan tandatangan 136 Warga Desa Lenju, berkas LPJ tersebut ditemukan di Kantor Keuangan Kabupaten Donggala,” tambah Riswan.