SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala menindaklanjuti laporan mayarakat soal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Lenju Tahun Anggaran 2020-2021.
Namun, sejumlah Warga Desa Lenju justru mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Donggala yang menangani kasus ini, pasalnya, sebanyak 136 Warga Desa Lenju penerima BLT, akan tetapi hanya 20an orang yang dimintai keterangan oleh penyidik saat melakukan klarifikasi saksi di Kantor Desa Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Sulawesi Tengah. Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
Selain itu, Masyarakat Desa Lenju juga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, sebab penyidik melibatkan Pemerintah Desa Lenju saat mengambil keterangan sejumlah saksi. Padahal, Pemerintah Desa Lenju adalah pihak terlapor dalam kasus ini.
Hal ini memunculkan persepsi negatif, bahwa warga yang dimintai keterangan telah dikondisikan sebelumnya, kata salah seorang Warga Desa Lenju yang tidak mau disebut namanya.
Selanjutnya, sumber itu mengatakan bahwa 20an orang yang memberikan keterangan kepada penyidik itu diduga telah dikondisikan oleh Pemerintah Desa Lenju melalui Kepala Dusun (Kadus) masing-masing yakni, Kadus1 SF, Kadus2 RH dan Kadus3 AK.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
"Kami menduga, ke-3 Kadus ini mendatangi warga yang diundang agar mengaku kepada penyidik bahwa: mereka telah menerima BLT sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Lenju 2020-2021 itu,"ujar sumber ini kepada SULTENG.WAHANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp Rabu (21/5/2025).
"Sebelum datang penyidik pada hari Selasa itu, ke-3 kadus ini sibuk kesana kemari mendatangi rumah warga penerima BLT yang diundang jadi saksi," tambah sumber ini.
Santer kabar di tengah masyarakat bahwa para Kadus ini menyodorkan surat pernyataan kepada warga untuk ditandatangani, warga yang bertanda tangan ini akan dipilih untuk jadi saksi.
"Intinya, isi surat itu mereka disuruh mengaku kepada penyidik bahwa telah menerima seluruh BLT sesuai LPJ,” ungkapnya.
Selain sejumlah Kadus yang ikut terlibat pengkondisian saksi dalam kasus ini, Sumber ini juga menyebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lenju HRD, diduga ikut intervensi dan melarang sejumlah warga untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ada sekira 10 orang yang datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tapi mereka disuruh pulang oleh ketua BPD karena tidak diundang," tuturnya.
Dari 10 orang itu, 3 diantaranya yakni MS, AM dan YS mengaku disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa "telah menerima seluruh BLT miliknya"
Namun, karena menolak bertandatangan maka mereka tidak diijinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara itu, sumber lain Riswan menyebut, dari 20 orang yang hadir memberikan keterangan, 2 orang diantaranya telah mengaku kepada penyidik bahwa tidak menerima BLT sesuai LPJ Desa Lenju tahun 2020-2021 itu.
“AS dan AY sudah mengaku didepan penyidik bahwa tidak menerima full BLTnya, mereka juga mengaku difoto oleh Bendahara dan Kadus1 Desa Lenju, pada saat penerimaan BLT itu, tapi setelah difoto uangnya diambil kembali, foto itu hanya dijadikan dokumentasi LPJ,”ujar Riswan kepada SULTENG.WAHANANE2S.CO, Kamis (22/5/2025).
“Pengambilan dokumentasi itu dilakukan Bendahara Desa Lenju ALP bersama Kadus1 SF setelah mencuatnya temuan berkas pemalsuan tandatangan 136 Warga Desa Lenju, berkas LPJ tersebut ditemukan di Kantor Keuangan Kabupaten Donggala,” tambah Riswan.
Kasus ini menjadi sorotan Masyarakat di Desa lenju, saat ini terjadi ketegangan antara kubu pendukung pemerintah Desa lenju dengan para warga yang diduga disunat BLTnya. Mereka berharap Polres Donggala yang menangani kasus ini segerah mengusut tuntas agar situasi kembali kondusif.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi hubungan masyarakat (Humas) Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin menghimbau agar masyarakat mempercayakan kasus dugaan korupsi BLT-DD Desa Lenju ini Kepada pihak penyidik Polres Donggala.
“Masyarakat agar kiranya memberikan kesempatan kepada penyidik, fakta yang didapatkan penyidik akan disajikan ke pimpinan dalam bentuk gelar perkara. Kami proses berdasarkan fakta bukan asumsi pak,” kata Hizbullah kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (22/5/2025).
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berusaha menghubungi Kades Lenju Muslimin guna klarifikasi, Namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dari muslimin maupun perangkat Desa lenju yang lakinya. Kamis (22/5/2025).
(Redaktur : Sobar Bahtiar)