Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mengusulkan dan menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
"Tiga raperda prakarsa DPRD Sigi tahun 2025 yaitu penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (lansia), pengelolaan Danau Lindu dan Hak kesehatan seksual reproduksi," kata Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham di Dolo, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga:
Transformasi Birokrasi Penting: Pesan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta untuk Sulawesi Tengah
Ia mengemukakan untuk raperda kesejahteraan lanjut usia sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat khususnya para lansia yang tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya yaitu dengan jalan memberikan pelayanan bantuan dan penyantunan.
"Harapannya dengan adanya raperda ini para lansia dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga mampu hidup dengan layak di masa mendatang," ucapnya.
Ia menuturkan pengelolaan Danau Lindu penting karena merupakan salah satu sumber pendapatan utama masyarakat beberapa desa di Kecamatan Lindu tersebut.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
"Danau Lindu sebagai penyangga sumber air bagi sebagian masyarakat Kabupaten Sigi dan Kota Palu," sebutnya.
Ilham menjelaskan bahwa keberadaan Danau Lindu serta berbagai fungsinya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dengan menyusun dan melaksanakan berbagai kebijakan multi dan lintas sektor.
"Hanya tiga raperda kami usulkan sebagai prakarsa DRPD Sigi pada Propemperda tahun 2025 disebabkan keterbatasan pembiayaan," ujarnya.