Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengatur garis sepadan di Danau Lindu sebagai bagian dari upaya menjaga kesabilan ekologi di kawasan tersebut.
"Danau Lindu masuk dalam kawasan lindung, sehingga perlu ditetapkan garis sempadannya," kata Sekretaris Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Menurut data Pemkab Sigi Danau Lindu terletak di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) seluas 34,88 kilometer per segi dan ke dalam maksimal 72,6 meter.
Ia menjelaskan, program ini kolaborasi antara bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan pemangku kepentingan maupun akademisi Universitas Tadulako Palu.
Pemkab Sigi mengatur garis sepadan danau untuk menjaga kelangsungan ekosistemnya, karena di kawasan danau terdapat perkampungan warga sehingga perlu diatur tata letaknya supaya pemanfaatan sumber daya tidak mengganggu estetika danau.
Baca Juga:
MPR-RI Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah di Palu
"Sebelum ditetapkan maka perlu dilakukan kajian. Tahapan ini sedang berproses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR)," ujarnya.
Ia mengemukakan, ke depan infrastruktur fisik pada area Danau Lindu menjadi penanda batas garis, sehingga menjadi contoh positif dan bermanfaat kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan tersebut.
"Pemkab Sigi berkomitmen menjadikan Danau Lindu bersih dari sampah dan indah dipandang. Danau ini juga merupakan salah satu objek wisata daerah," tutur Nium.