Sulteng. WahanaNews.co - Kisruh pokir DPRD Sulteng terus bergulir di pemberitaan media lokal maupun media nasional, adapun nilai alokasi pokir DPRD mencapai Rp 235 miyar/tahun, anggaran pokir itu diambil dari APBD Sulteng untuk penjatahan masing-masing angleg mulai dari Rp 5 milyar/anggota sampai dengan Rp 30 milyar jatah untuk unsur pimpinan DPRD kemudian alokasi anggaran itu dititip di 28 OPD untuk mengakomodir tuntutan konstituen para angleg.
Namun dalam pelaksanaan penyerapan dana pokir DPR banyak menimbulkan masalah mulai dari masalah penganggaran diduga sengaja dipecah menjadi penunjukan lansung (PL) untuk menghindari proses lelang, sampai ada dugaan proyek pokir DPR dimonopoli kontraktor yang ditunjuk DPR itu sendiri sehingga hampir semua proyek (PL) di di setiap OPD didominasi oleh pokir DPRD Sulteng.
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
Wahananews.co mengunjungi dinas perumahan (Perkimtan) dan pertanian PTH pada Senin (4/9/2023). Kedua OPD ini dijuluki sebagai dinas pokir karena total pokir paling besar dikelolah kedua OPD ini mencapai angka RP 138 milyar/tahun belum termasuk anggaran APBD perubahan 2023. Dinas perumahan mengelola pokir senilai Rp 68 milyar dan dinas pertanian TPH sebasar Rp 70 milyar.
Menurut kadis perumahan Abdul Haris Karim S.T MSI besarnya dana pokir DPR di OPD nya sehingga dijuluki dinas pokir.
"Pokir di OPD kami
sekitar Rp 68 milyar semua penunjukan lansung( PL) sudah ditentukan titik lokasinya, nilai anggarannya serta kontaktor pelaksananya semua ditunjuk oleh pemilik pokir, namun demikian kami sangat ketat melakukan verifikasi data perusahaan dan pengawasan ketika ada kesalahan prosedur. Saya pasti menolak meminta DPRD Sulteng memindahkan ke OPD lain, begitu juga jika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan arahan kami maka saya langsung perintahkan lakukan pembongkaran tampa kompromi, karena jika ada masalah kami yang diperiksa oleh APH bukan DPR. Apalagi sekarang sudah ada arahan dari KPK jadi kami punya penguatan untuk menolak pokir DPR yang tidak sesuai prosedur" kata Haris kepada Wahananews.co diruang kerjanya.
Baca Juga:
Praktik Pecah Paket Pokir DPRD Sulteng Cara Hindari Lelang, Sony Tandra: Jika Memang Salah, Silahkan KPK Tangkap tanpa Kecuali
Hal senada juga disampaikan kadis pertanian TPH Nelson metubun bahwa alokasi pokir di OPD nya sebesar RP 70 milyar. Ada penunjukan langsung (PL) ada juga lelang sesuai dengan kondisi titik yang diajukan oleh pemilik pokir, tapi lebih didominasi PL. Untuk pokir anggaran PL biasanya sudah ditentukan kontraktornya oleh pemilik pokir. Namun demikian kami tetap kami lakukan verifikasi ketat mulia proposal kelompok tani sampai data perusahaan yang ditunjuk oleh DPR, jika ada yanng tidak memenuhi syarat kami tolak, yang terpenting bagi kami tetap melindungi diri sesuai arahan KPk kata Nelson
kisruh pokir DPR dibenarkan oleh inspektur inspektorat Sulteng Salim S.os Msi, menurut salim pokir DPR sedang diaudit.
"Kami audit sesuai arahan KPK apakah proyeknya hasil dari reses DPR atau bukan, jika menyalahi prosedur saya perintahkan untuk tidak dikerjakan" kata Salim kepada Wahananews.co diruang kerjanya pada Selasa (5/9/2023).
Wahananews.co menemui wakil ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin fraksi PDIP, saat dikonfirmasi perihal kisruh pokir DPR Muharram membantah tudingan yang diarahkan ke DPR menurut Muharram.
"Pokir itu murni hasil reses yang kami peroleh dari konstituen kemudian kami ajukan kepada Gubernur untuk diolah dan dilaksanakan, adapun teknis pelaksanaanya semua kami serahkan ke pemerintah, tugas DPR hanya mengajukan dan mengawasi, tidak betul tudingan itu yang di arahkan ke DPR seolah-olah DPR sengaja memecah -mecah anggaran untuk menghindari lelang, justru saya meminta untuk setiap anggaran pokir DPR yang berada dalam satu OPD agar dikumpul disatukan kemudian dilelang" pungkas Muharram kepada Wahananews.co diruang kerjanya pada Selasa (5/9/2023).
Baru baru ini KPK berkunjung ke Pemprov Sulteng dalam Rangkah sosialisasi pencegahan korupsi berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan dana hibah dan pokir DPR yang muncul pada saat pembahasan dan penetapan APBD. Menurut Basuki Haryono dari KPK bahwa praktek yang harus di hindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD yaitu: (1) Uang Ketok palu (suap dalam proses pengesahan APBD). (2) Alokasi “Dana Pokir” dalam penjatahan dana pokir per anggota (Karena tidak ada dasar hukumnya). (3) Anggaran “Siluman”
(muncul dalam proses penganggaran, namun tidak di usulkan dalam proses perencanaan). Kata Basuki Haryono melalui telpon selulernya pada +23/8/2023).