"Hibah diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal, dan tidak mengurangi pelayanan dasar. Ini bentuk sinergi Pemda dan Pemerintah Pusat untuk penegakan hukum dan stabilitas daerah," katanya.
Soal transparansi, Wahyu menyebut semua hibah dituangkan dalam NPHD, wajib lapor, dan diperiksa BPK. Untuk kritik terhadap Gubernur, Wahyu berdalih kewenangan terbatas.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
"Gubernur hanya evaluasi Raperda APBD 15 hari kerja. Kalau mandatory spending 20% pendidikan, kesehatan, infrastruktur terpenuhi, tidak bisa ubah sepihak," jelasnya.
Pemprov juga membantah data miskin 12,17%. Data BPS September 2025 disebut turun jadi 10,52% atau 345,38 ribu jiwa.
"Efisiensi bukan berarti berhenti membangun. Tapi harus efektif dan tepat sasaran," pungkas Wahyu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Isu Paling Krusial: Dugaan "Pengkondisian"
Namun, Hhngga saat ini Pemprov belum menjawab isu paling panas: dugaan pengkondisian proyek-proyek hibah kepada kontraktor tertentu yang disebut terafiliasi mantan Pejabat APH di Sulteng.
Karena itu, publik Sulteng mendesak KPK turun tangan mengaudit alur anggaran hibah ini. Apakah benar-benar sesuai asas "kepentingan umum" atau justru menjadi celah pemborosan dan konflik kepentingan.