Pasal yang menjadi rujukan aktivis: Pasal 65 ayat 2: Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, atau badan/lembaga/organisasi yang berbadan hukum Indonesia dan untuk kepentingan umum.
Pasal 65 ayat 3: Hibah tidak boleh digunakan untuk kebutuhan rutin instansi penerima. Pasal 65 ayat 4: Pemberian hibah memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
"Instansi vertikal seperti Kejati dan Polda adalah bagian dari Pemerintah Pusat. Jika yang dibiayai adalah rumah jabatan dan kantor, maka itu masuk kategori belanja rutin investasi milik pusat. Ini jelas bertentangan dengan semangat Permendagri 77/2020," ujar aktivis di Palu.
Ditambah lagi, Pasal 3 PP 12/2019 mewajibkan APBD disusun berdasarkan asas transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.
"Kalau alasannya sinergi, kenapa hanya Kejati yang dapat berulang kali? Ini rawan konflik kepentingan," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Kasus hibah Rp23 Miliar dari Morowali juga disorot. Publik menilai Gubernur Sulteng Anwar Hafid tidak memberikan arahan saat asistensi APBD Morowali, padahal itu bukan belanja prioritas di tengah efisiensi dan kebutuhan dasar seperti air bersih, jalan produksi, dan jembatan yang belum tuntas.
Jawaban Pemprov: Dalih Sinergi dan Kewenangan Terbatas
Wahyu membantah ada pelanggaran. Ia menyebut dasar hukumnya PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020