SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Teguran KPK di tengah instruksi Presiden soal efisiensi dan kemiskinan Sulteng yang masih di atas rata-rata nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru berdalih bahwa hibah APBD ratusan miliar rupiah ke instansi vertikal telah sesuai regulasi.
Klarifikasi disampaikan Juru Bicara Pemprov sekaligus Kadis Kominfo, Wahyu Agus Pratama, Rabu (5/8/2026), menanggapi pemberitaan SULTENG.WAHANANEWS.CO: “Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal”
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
Garis Teguran KPK: Efisiensi dan Fokus Layanan Dasar
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhenti memberikan hibah ke instansi vertikal. Alasannya: efisiensi APBD dan penguatan pelayanan dasar masyarakat di tengah tekanan fiskal.
APBD Provinsi dan Kabupaten-Kota se-Sulteng mengalir ke Instansi vertikal Kejaksaan, Kepolisian dan instansi vertikal lain.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Contoh dua pos hibah paling disorot: Rp13 Miliar APBD Provinsi TA 2025 untuk Rumah Jabatan Wakajati, Asintel, dan Aspidum dan klinik gigi Kejati Sulteng. Aktivis mencatat, hibah ke Kejati Sulteng bukan sekali ini. Sebelumnya Pemprov juga tercatat memberi hibah mobil operasional miliaran rupiah, bantuan pembangunan kantor, hingga dana CSR Bank Sulteng.
Kemudian Rp23 Miliar APBD Morowali TA 2025 untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng. Hal ini dianggap melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Januari 2025 sebab bukan merupakan belanja prioritas ditengah efisiensi anggaran.
Potensi Pelanggaran: Benturan dengan Permendagri 77/2020 Inilah inti persoalannya. Pemberian hibah ke instansi vertikal diduga melanggar semangat dan pasal krusial Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal yang menjadi rujukan aktivis: Pasal 65 ayat 2: Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, atau badan/lembaga/organisasi yang berbadan hukum Indonesia dan untuk kepentingan umum.
Pasal 65 ayat 3: Hibah tidak boleh digunakan untuk kebutuhan rutin instansi penerima. Pasal 65 ayat 4: Pemberian hibah memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
"Instansi vertikal seperti Kejati dan Polda adalah bagian dari Pemerintah Pusat. Jika yang dibiayai adalah rumah jabatan dan kantor, maka itu masuk kategori belanja rutin investasi milik pusat. Ini jelas bertentangan dengan semangat Permendagri 77/2020," ujar aktivis di Palu.
Ditambah lagi, Pasal 3 PP 12/2019 mewajibkan APBD disusun berdasarkan asas transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.
"Kalau alasannya sinergi, kenapa hanya Kejati yang dapat berulang kali? Ini rawan konflik kepentingan," lanjutnya.
Kasus hibah Rp23 Miliar dari Morowali juga disorot. Publik menilai Gubernur Sulteng Anwar Hafid tidak memberikan arahan saat asistensi APBD Morowali, padahal itu bukan belanja prioritas di tengah efisiensi dan kebutuhan dasar seperti air bersih, jalan produksi, dan jembatan yang belum tuntas.
Jawaban Pemprov: Dalih Sinergi dan Kewenangan Terbatas
Wahyu membantah ada pelanggaran. Ia menyebut dasar hukumnya PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020
"Hibah diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal, dan tidak mengurangi pelayanan dasar. Ini bentuk sinergi Pemda dan Pemerintah Pusat untuk penegakan hukum dan stabilitas daerah," katanya.
Soal transparansi, Wahyu menyebut semua hibah dituangkan dalam NPHD, wajib lapor, dan diperiksa BPK. Untuk kritik terhadap Gubernur, Wahyu berdalih kewenangan terbatas.
"Gubernur hanya evaluasi Raperda APBD 15 hari kerja. Kalau mandatory spending 20% pendidikan, kesehatan, infrastruktur terpenuhi, tidak bisa ubah sepihak," jelasnya.
Pemprov juga membantah data miskin 12,17%. Data BPS September 2025 disebut turun jadi 10,52% atau 345,38 ribu jiwa.
"Efisiensi bukan berarti berhenti membangun. Tapi harus efektif dan tepat sasaran," pungkas Wahyu.
Isu Paling Krusial: Dugaan "Pengkondisian"
Namun, Hhngga saat ini Pemprov belum menjawab isu paling panas: dugaan pengkondisian proyek-proyek hibah kepada kontraktor tertentu yang disebut terafiliasi mantan Pejabat APH di Sulteng.
Karena itu, publik Sulteng mendesak KPK turun tangan mengaudit alur anggaran hibah ini. Apakah benar-benar sesuai asas "kepentingan umum" atau justru menjadi celah pemborosan dan konflik kepentingan.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satgas Korsup KPK Andi Purwana, Namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum merespons desakan audit dari masyarakat. Rabu (5/8/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]