SULTENG.WAHANEWS.CO, Kota Palu – Setelah dimediasi oleh pihak Polresta, pada (15/1/2026) Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam AVO) Kota Palu RS, hingga kini baru bayar sekira Rp5 juta dari total Rp25 utang 2 ekor sapi kurban milik TJD, salah seorang pedagang di kota palu, Itupun empat hari setelah mediasi baru dibayarkan, Senin (19/1/2026).
Padahal RS, berjanji kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kota Palu AKP Ismail, bahwa hari itu juga dirinya akan segera menyelesaikan utang senilai Rp25 juta tersebut.
Baca Juga:
Isu Soal Setoran Pengepul BBM Subsidi Kepada Kepolisian, Kasat Reskrim Kota Palu: Hingga Saat ini Tuduhan Itu Tidak Dapat Dibuktikan
Sebelumnya, TJD pemilik 2 ekor sapi mendatangi Kantor Polresta Kota Palu, guna melaporkan dugaan percobaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Perumdam AVO Kota Palu RS.
Didepan Kasat Reskrim Kota Palu, TJD menuturkan bahwa RS telah mengambil 2 ekor sapi miliknya untuk dipotong pada Hari Raya Idul Adha bulan Juli 2025 di PDAM Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.
Namun hingga kini memasuki 8 bulan tidak juga dibayar, sehingga TJD, berinisiatif melaporkan RS ke Polresta Kota Palu.
Baca Juga:
Sempat Didemo dan Diperiksa Polresta Palu, Sejumlah Nakes Kembali Persoalkan Potongan Jasanakes Oleh Manajemen RSUD Undata
Informasi yang dihimpun oleh SULTENG.WAHANANEWS.CO, Perumdam AVO Kota Palu telah menganggarkan pembelian 2 ekor sapi tersebut. Namun anggarannya diduga disalahgunakan sehingga sampai saat ini pembayaran 2 ekor sapi itu belum diselesaikan.
TJD mengaku terpaksa melaporkan ke Polresta Kota Palu sebab selama hampir 8 bulan tidak ada itikad baik dari RS. Namun, Kasat Reskrim Kota Palu AKP Ismail menyarangkan untuk melakukan secara kekeluargaan.
Akan tetapi setelah dimediasi pihak Polresta Kota Palu, RS baru bayar Rp5 Juta, Sementara sisanya dijanjikan tetapi tidak kunjung diselesaikan hingga selama hampir 2 Minggu.