SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Proyek Penataan Kawasan Rano Bungi di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi senilai Rp14,27 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Laporan itu dilayangkan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sulteng bersama Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng ke PTSP Kejati Sulteng, Kamis (6/8/2026).
Laporan diterima langsung staf PTSP dan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Ketua L-KPK Sulteng, Arifin, yang datang didampingi Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan nama proyeknya. Yang disorot adalah asas manfaat dan proses di balik anggaran jumbo tersebut.
Baca Juga:
Rumah BUMN Pertamina Hadirkan 13 UMKM di Jambore Provinsi Sulteng
Usut dari Perencanaan Sampai Pemanfaatan
“Yang kami persoalkan adalah asas manfaatnya. Anggarannya sekitar Rp14,27 miliar, Kami meminta Kejati Sulteng menelusuri dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan hasil pembangunan,” tegas Arifin di Kantor Kejati Sulteng.
Menurut L-KPK, proyek ini sejak awal dirancang untuk menghadirkan ruang hijau dan fasilitas pendukung bagi masyarakat. Namun berdasarkan dokumentasi dan temuan lapangan L-KPK, kondisi kawasan saat ini dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kecewa dengan Pemkab, Warga Dusun Janja, Tolitoli Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Diduga Ada Penggelembungan Anggaran
Selain aspek pemanfaatan, L-KPK juga meminta Kejati mendalami proses perencanaan dan pengadaan proyek. Termasuk di dalamnya dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Dalam laporannya, L-KPK menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya data informasi lelang, dokumentasi kondisi proyek, serta data lain yang dinilai berkaitan dengan pembangunan kawasan Rano Bungi.