PT RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit. Modusnya dengan memanfaatkan Hak Guna Usaha - HGU milik BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara XIV - PTPN XIV.
FPMMU juga menyebut kasus ini pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali kala itu.
Baca Juga:
Satgas PKH Garuda dan Kejaksaan Eksekusi 47 Ribu Hektar Lahan PT Torganda di Sumut
Dalam prosesnya, Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah nama besar. Di antaranya Direktur Operasional PT AALI Arif Catur Irawan dan Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI Daniel Paolo Gultom. Nama lain: Akuntan Publik Tanudireja Wibasana Buntoro Rianto, Direktur PT SJA Doni Yoga Pradana, serta Manajer PT SJA Oka Arimbawa.
FPMMU Ancam Aksi di Kejagung
Tak hanya mendesak Jamwas, FPMMU juga meminta Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. FPMMU menilai ada dugaan intervensi oknum dari balik layar. "Perkara ini harus dibuka agar mendapat perhatian Kejagung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik," ujar Allan.
Baca Juga:
Warga Bekasi Jaya Terima Bantuan dari Kejagung RI, Burhanuddin Sampaikan Pesan Ini
FPMMU bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta dalam waktu dekat.
Kejati Sulteng Bungkam
Upaya konfirmasi terkait alasan penghentian kasus telah dilakukan ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan, Selasa (11/8/2026).