SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali Utara– Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam. Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS.
Desakan itu muncul karena FPMMU menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menyebabkan perkara dengan potensi kerugian negara Rp79 miliar tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Baca Juga:
Satgas PKH Garuda dan Kejaksaan Eksekusi 47 Ribu Hektar Lahan PT Torganda di Sumut
"Kami mendesak Jamwas untuk memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS. Harus dibuka secara transparan," tegas Ketua FPMMU, Allan Billy Graham, Jumat (8/8/2026).
Kejati Sulteng Sempat Serius, Lalu Dihentikan
Sebelumnya, Kejati Sulteng sempat menunjukkan keseriusan. Pada 2024, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen di Kantor PT RAS dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) Selain dokumen, Kejati juga menyita 13 unit kendaraan operasional. Rinciannya: 7 unit dump truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit self loader truk, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.
Baca Juga:
Warga Bekasi Jaya Terima Bantuan dari Kejagung RI, Burhanuddin Sampaikan Pesan Ini
Bahkan Kejati Sulteng pernah menyampaikan ke publik bahwa berdasarkan perhitungan sementara, PT RAS merugikan negara sebesar Rp79 miliar.
"Sejak awal Kejati Sulteng sudah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Sehingga, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan," kata Allan.
Dugaan Manfaatkan HGU PTPN XIV dan Ada Kaitan Izin Bupati
PT RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit. Modusnya dengan memanfaatkan Hak Guna Usaha - HGU milik BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara XIV - PTPN XIV.
FPMMU juga menyebut kasus ini pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali kala itu.
Dalam prosesnya, Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah nama besar. Di antaranya Direktur Operasional PT AALI Arif Catur Irawan dan Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI Daniel Paolo Gultom. Nama lain: Akuntan Publik Tanudireja Wibasana Buntoro Rianto, Direktur PT SJA Doni Yoga Pradana, serta Manajer PT SJA Oka Arimbawa.
FPMMU Ancam Aksi di Kejagung
Tak hanya mendesak Jamwas, FPMMU juga meminta Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. FPMMU menilai ada dugaan intervensi oknum dari balik layar. "Perkara ini harus dibuka agar mendapat perhatian Kejagung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik," ujar Allan.
FPMMU bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta dalam waktu dekat.
Kejati Sulteng Bungkam
Upaya konfirmasi terkait alasan penghentian kasus telah dilakukan ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan, Selasa (11/8/2026).
FPMMU menilai, jika tidak dibuka kembali secara transparan dan berbasis alat bukti yang sah, maka akan terus menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat Morowali Utara.
Kasus PT RAS menjadi sorotan karena menyangkut BUMN, perusahaan besar, dan potensi kerugian negara fantastis. Penghentian penyidikan di tengah bukti penyitaan dan pengumuman kerugian dinilai publik mencederai rasa keadilan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]