SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali Utara– Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam. Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS.
Desakan itu muncul karena FPMMU menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menyebabkan perkara dengan potensi kerugian negara Rp79 miliar tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Baca Juga:
Satgas PKH Garuda dan Kejaksaan Eksekusi 47 Ribu Hektar Lahan PT Torganda di Sumut
"Kami mendesak Jamwas untuk memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS. Harus dibuka secara transparan," tegas Ketua FPMMU, Allan Billy Graham, Jumat (8/8/2026).
Kejati Sulteng Sempat Serius, Lalu Dihentikan
Sebelumnya, Kejati Sulteng sempat menunjukkan keseriusan. Pada 2024, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen di Kantor PT RAS dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) Selain dokumen, Kejati juga menyita 13 unit kendaraan operasional. Rinciannya: 7 unit dump truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit self loader truk, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.
Baca Juga:
Warga Bekasi Jaya Terima Bantuan dari Kejagung RI, Burhanuddin Sampaikan Pesan Ini
Bahkan Kejati Sulteng pernah menyampaikan ke publik bahwa berdasarkan perhitungan sementara, PT RAS merugikan negara sebesar Rp79 miliar.
"Sejak awal Kejati Sulteng sudah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Sehingga, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan," kata Allan.
Dugaan Manfaatkan HGU PTPN XIV dan Ada Kaitan Izin Bupati