Terkait dengan sanksi, Delis menyebutkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau judi online akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah Morut, melalui Kepala Inspektorat, Ramli Labiro, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat terhadap implementasi instruksi Bupati ini.
Baca Juga:
Kalapas Kelas IIA Tarakan Sutarno Tinjau dan Sapa Ratusan Warga Binaan
"Kami akan berkoordinasi dengan BNN dan Polres untuk memastikan bahwa setiap ASN bersih dari narkoba dan judi online. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melaporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti," ujar Ramli.
Pemkab Morut berharap dengan adanya instruksi tegas ini, integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Morowali Utara dapat terjaga dengan baik.
Masyarakat diharapkan dapat merasakan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kejujuran aparaturnya.
Baca Juga:
BNN Pontianak Edukasi 17.230 Peserta Cegah Narkotika melalui Program P4GN
[Redaktur: Patria Simorangkir]