B. Asisten Tenaga Ahli Provinsi Bidang Teknis Kegiatan PISEW
1. Tenaga Ahli dengan latar belakang Pendidikan (S-1) Teknik Sipil/Arsitek, memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (Dua) tahun dan wajib memiliki SKA;
2. Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 (Dua) tahun;
Baca Juga:
Rupiah Tembus Rp18.000/US$, Apindo Sebut Pengusaha Efisiensi & Stop Buka Loker
Daftar Sertifikat Keahlian (SKA) yang Dipersyaratkan :
1) Ahli Teknik Jalan;
2) Alhi Teknik Jembatan;
Baca Juga:
Job Fair 2026 Digelar di KEK Sei Mangkei, Ratusan Lowongan Kerja Disiapkan
3) Ahli Manajemen Konstruksi;
4) Ahli Teknik Bangunan Gedung;
5) Ahli Bangunan/STRA (Surat tanda Registrasi Arsitek) ; atau