WahanaNews-Sulteng | Ketua Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dahlia Syuaib, menegaskan, zakat yang dikeluarkan para wajib zakat dan disalurkan melalui lembaga amil zakat dikelola untuk memberdayakan masyarakat.
"Berbeda jika para wajib zakat hanya menyalurkan zakatnya secara individu kepada para mustahik. Biasanya mereka hanya menyalurkan dalam bentuk uang, barang atau bahan pangan yang sifatnya hanya dapat dinikmati sementara oleh para mustahik," katanya di Kota Palu, Senin (11/4).
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Jika zakat dikelola oleh lembaga amil zakat untuk pemberdayaan, lanjutnya, para mustahik dapat menikmati manfaat dari zakat itu dalam jangka waktu lama.
Ia mencontohkan zakat yang diterima oleh Baznas Sulteng, disalurkan dalam bentuk bantuan modal usaha kepada mustahik di berbagai daerah di Sulteng, seperti kepada para petani.
Bagi para mualaf, Baznas Sulteng memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga:
Divhumas Polri Beri Penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona 3 kepada Kabid Humas Polda Sulteng
"Kita juga memberikan bantuan usaha seperti peralatan rumah tangga kepada mustahik. Peralatan rumah tangga mereka bisa manfaatkan untuk membuat usaha makanan di rumahnya. Jadi manfaat dari dana zakat itu dirasakan oleh mustahik dalam jangka waktu lama," ucapnya.
Pihaknya juga menyediakan beasiswa setiap tahun bagi mahasiswa yang kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan. Beasiswa tersebut diambil dari zakat.
Dahlia menyebut potensi zakat yang dapat diambil dari seluruh para wajib zakat di seluruh daerah di Sulteng mencapai triliunan rupiah setiap tahun.