SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol– Kasus Pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memasuki babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.
KPK akan segera periksa mantan Menteri Tenaga kerja dari Partai PKB Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Namun ironisnya, kasus ini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Bupati Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) Risharyudi Triwibowo, adalah salah satu yang terlibat dalam kasus ini akan tetapi seolah tak tersentuh oleh KPK.
Walaupun terbukti menerima gratifikasi miliaran namun saat ini Triwibowo, tetap bebas menjadi kepala daerah di Kabupaten terujung Sulteng, sehingga muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, Siapa yang melindungi(?).
Padahal, KPK menyatakan terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun pengembangan kasus.
Baca Juga:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Simpang Rimbo Diduga tidak Tepat Sasaran
Terbukti Pada awal tahun 2026, KPK telah melakukan OTT sebanyak tiga kali dan menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya 4 orang pejabat Ditjen Pajak Jakarta Utara, Bupati Pati Sudewo, dan Walikota Madiun Maidi.
Sementara itu, Dalam kasus pemerasan RPTKA, KPK telah memastikan bahwa Bupati Buol menerima gratifikasi berupa motor besar (Moge) yang harganya ditaksir mencapai miliaran. Namun hingga saat ini Triwibowo tetap bebas melenggang.
Moge tersebut juga telah disita KPK setelah melakukan pengembangan kasus dari pihak-pihak yang telah diterapkan tersangka.