“Selama ini, CSR cenderung dilaksanakan secara parsial. Dengan adanya regulasi yang terintegrasi dan sinkron dengan RPJMD maka kita bisa memastikan CSR kedepan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ungkap Yoppy.
Lembaga MP-TJSL Sulteng Diisi Orang-Orang Akademisi
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Lembaga Pelaksana Program MP-TJSL ini diisi oleh orang – orang yang berlatar belakang akademisi, diantaranya, Dr. Ir. Taslim Bahar, MT; Sebagai Ketua, ia adalah Ahli Infrastruktur.
Kemudian, Dr. Ir. Rustam Efendi, S.Si.,MT; Ahli Geofisika dan Kebencanaan, Selanjutnya, Prof. Dr. Ilyas Lampe, S.Sos., M. I.Kom; Ahli Sosial Kemasyarakatan dan Lingkungan, Kemudian, Ir. Drs. Abdulah, MT; Ahli Lingkungan.
Kemudian, Suleman A Rasyid, S.Kom.,MM; Professional Bankers dan Investment, selanjutnya, Dr. Moh. Iqbal Bakry, SE., AK., CA, M.Si; Ahli Ekonomi dan Keuangan, Selanjutnya, Ir. Suhartini, MT; Pegiat Sosial dan Yos Sudarso SE; Pegiat Sosial.
Baca Juga:
Bappenas Sebut Prabowo Akan Bentuk Badan Khusus Pengurus Makan Bergizi Gratis
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Lembaga MP-TJSL, diharapkan mampu bekerja secara profesional berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 Tentang TJSL Perseroan Terbatas.
Adapun tugas dan tanggung jawab Lembaga MP-TJSL ini adalah mengawasi perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tugas ini meliputi berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan, menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, yakni, nilai norma dan budaya masyarakat setempat.