10) Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11) Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai. dan 12) Biaya yang timbul menurut hukum.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
Atau, Jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]