Sebelumnya, Sidang Perdana Albertinus ini digelar pada 6 Februari, Hakim lalu menutup persidangan dan meminta pengacara Albertinus serta KPK mengikuti time line jadwal persidangan yang telah disepakati.
Dalam time line tersebut, kesimpulan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (27/2/2026) dan putusan pada Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Ada 12 poin petitum pada permohonan praperadilan yang diajukan Albertinus dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Albertinus meminta hakim praperadilan menyatakan penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
KPK Tak Perpanjang Cegah Fuad Hasan, Ikuti Aturan KUHAP Baru
Selain itu, Albertinus juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK agar segera membebaskannya dari tahanan. Albertinus juga meminta agar hakim menghukum KPK membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Berikut isi lengkap 12 poin petitum permohonan praperadilan Albertinus:
1) Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.