SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) yang juga mantan Kejari Toli-toli Sulawesi Tengah (Sulteng) Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/2/2026).
Dalam salah satu Petitum permohonan praperadilan ini, Albertinus meminta Hakim menghukum KPK dengan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Praperadilan Albertinus teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara tertulis sah atau tidaknya penyitaan.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
"Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?" tanya hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih.
"Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis," jawab pengacara Albertinus, Syam Wijaya.
Hakim lalu menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk menanggapi permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
KPK Tak Perpanjang Cegah Fuad Hasan, Ikuti Aturan KUHAP Baru
Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026).
Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?" tanya hakim.
"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Sidang Perdana Albertinus ini digelar pada 6 Februari, Hakim lalu menutup persidangan dan meminta pengacara Albertinus serta KPK mengikuti time line jadwal persidangan yang telah disepakati.
Dalam time line tersebut, kesimpulan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (27/2/2026) dan putusan pada Senin (2/3/2026).
"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Ada 12 poin petitum pada permohonan praperadilan yang diajukan Albertinus dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Albertinus meminta hakim praperadilan menyatakan penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Albertinus juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK agar segera membebaskannya dari tahanan. Albertinus juga meminta agar hakim menghukum KPK membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Berikut isi lengkap 12 poin petitum permohonan praperadilan Albertinus:
1) Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2) Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
3) Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
4) Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
5) Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
6) Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
7) Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
8) Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga Pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
9) Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera.
10) Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11) Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai. dan 12) Biaya yang timbul menurut hukum.
Atau, Jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]