Asas Kepastian dan Kesamaan di Hadapan Hukum
Disorot Perbedaan status hukum antara eksekusi pidana, pelimpahan ke kepolisian, dan pemberian waktu pemulihan ini berpotensi menimbulkan persepsi tidak adanya keseragaman dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Padahal, ketiga kasus sama-sama merupakan dugaan kerugian penyertaan modal BUMD yang merugikan keuangan daerah dalam kurung waktu yang sama.
Pakar hukum pidana menilai, prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan. Jika kerugian terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, maka seharusnya proses hukum yang ditempuh mengacu pada pertimbangan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya. Agar tidak muncul asumsi bahwa ada standar ganda dalam penanganan kasus yang substansinya sama,” ujar sumber hukum yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
KPK Pilih Menepi dari Kasus Korupsi MBG, Kejagung Dapat Kepercayaan Penuh
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palu maupun Polresta Palu terkait kriteria dan dasar hukum yang menjadi acuan pemberian kelonggaran waktu pemulihan untuk BPST dan AVO. Sementara itu, satu BUMD lainnya telah diproses hingga vonis inkrah dan eksekusi.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi secara komprehensif dan terbuka. Tujuannya agar masyarakat Kota Palu mendapat kepastian bahwa setiap rupiah kerugian negara/daerah ditangani secara adil, proporsional, dan tanpa kecuali.