SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Temuan kerugian penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Palu memunculkan sorotan publik. Ketiganya tercatat mengalami kerugian dalam periode yang bersamaan, Namun mekanisme penanganan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum menunjukkan perbedaan mencolok.
Perbedaan perlakuan itu terlihat jelas dari status hukum masing-masing BUMD. Satu Perumda dengan nilai kerugian negara sekira Rp1,5 miliar telah diproses hingga tahap akhir. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa kini menjalani eksekusi pidana penjara selama 3 tahun 1 bulan.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Berbeda dengan itu, dua BUMD lainnya yang diduga total nilai kerugian lebih besar justru belum memasuki tahap eksekusi. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO diduga merugikan keuangan daerah sekira Rp1,9 miliar, Saat ini penyelidikannya sedang ditangani Polresta Kota Palu guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar masih berada pada tahap pemulihan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu memberikan waktu kepada pihak manajemen BPST mengembalikan kerugian keuangan negara hingga batas akhir Juli 2026. Sedangkan pihak Polresta Kota palu belum memberikan keterangan resmi.
Klarifikasi Kejari Kota Palu
Baca Juga:
KPK Pilih Menepi dari Kasus Korupsi MBG, Kejagung Dapat Kepercayaan Penuh
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Palu Michael, Saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan mekanisme penanganan pada ketiga kasus tersebut.
"Untuk kasus BPST saat ini sedang proses pemulihan keuangan daerah dengan pengembalian sampai akhir Juli 2026. AVO ditangani Polresta Kota Palu,” tulis Michael melalui aplikasi WhatsApp. kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (18/6/2026).
Ketika ditanya apakah Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Kejari terkait penanganan kasus AVO, Michael menjawab singkat, “Sudah”.
Asas Kepastian dan Kesamaan di Hadapan Hukum
Disorot Perbedaan status hukum antara eksekusi pidana, pelimpahan ke kepolisian, dan pemberian waktu pemulihan ini berpotensi menimbulkan persepsi tidak adanya keseragaman dalam penegakan hukum.
Padahal, ketiga kasus sama-sama merupakan dugaan kerugian penyertaan modal BUMD yang merugikan keuangan daerah dalam kurung waktu yang sama.
Pakar hukum pidana menilai, prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan. Jika kerugian terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, maka seharusnya proses hukum yang ditempuh mengacu pada pertimbangan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya. Agar tidak muncul asumsi bahwa ada standar ganda dalam penanganan kasus yang substansinya sama,” ujar sumber hukum yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palu maupun Polresta Palu terkait kriteria dan dasar hukum yang menjadi acuan pemberian kelonggaran waktu pemulihan untuk BPST dan AVO. Sementara itu, satu BUMD lainnya telah diproses hingga vonis inkrah dan eksekusi.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi secara komprehensif dan terbuka. Tujuannya agar masyarakat Kota Palu mendapat kepastian bahwa setiap rupiah kerugian negara/daerah ditangani secara adil, proporsional, dan tanpa kecuali.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]