"Dan, setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan, maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis, bukan lagi sebagai pokir tetapi sebagai kinerja dari OPD tersebut,” ujar Basuki Haryono.
Selanjutnya, sebut Haryono, DPRD sebagai pengawas saja tidak menjadi faktor pelaksana pokir.
Baca Juga:
Jajaran PT MRT Dirotasi, Heru Hartono Angkat Bicara
“Teman-teman Anggota DPRD tinggal mengawasi prosesnya. Proses pengadaan pun menjadi kewenangan Pemda, apakah itu dilakukan proses lelang atau PL atau swakelola untuk efisiensi dan keefektifan dengan dilakukan konsolidasi” kata Basuki.
“Namun, saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa pokir hak kelola oleh masing-masing aleg, karena tidak ada regulasi yang mengatur itu. Jika menemukan cukup bukti pelanggaran dalam pelaksanaan silahkan laporkan kepada APH setempat berdasarkan sumpah dan janji anggota Dewan yang diatur pada Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 pasal 89,” dalil Basuki.
Menurutnya, praktik yang harus dihindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD yaitu: 1) Uang Ketok palu (suap dalam proses pengesahan APBD). 2) Alokasi “Dana Pokir” dalam penjatahan dana pokir per anggota (Karena tidak ada dasar hukumnya). 3) Anggaran “Siluman” (muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan). Kata Basuki Haryono melalui telepon selulernya pada (23/8/2023).
Baca Juga:
Mendagri Ganti Kadis Dukcapil di Seluruh Daerah
[Redaktur Sobar Bahtiar]