SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejak tahun 2023, Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK intens mengawasi pengelolaan APBD, di Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal itu dilakukan KPK guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang lebih serius.
Terhitung telah tiga kali pergantian Person In Chas (PIC) Korsup KPK Wilayah IV Sulteng, mulai dari Basuki Haryono, Iwan Lesmana, dan saat ini dijabat oleh Meri Putri.
Baca Juga:
Jajaran PT MRT Dirotasi, Heru Hartono Angkat Bicara
Sejak awal, Korsup KPK fokus melakukan pembenahan pengelolaan pokok pokok pikiran (Pokir) DPRD, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Sebelumnya, Korsup KPK PIC Sulteng Basuki Haryono, mengaku menemukan sejumlah permasalahan fatal dalam pengelolaan dana hibah dan pokir DPRD di Sulteng, diantaranya: terdapat pokir lintas dapil, pengusulan proyek pokir bukan pada dinas terkait, hingga penjatahan anggaran pokir kepada setiap Anggota DPRD.
"Pengelolaan pokir DPRD di Sulteng ini cukup mengkhawatirkan, karena itu Korsup KPK intens melakukan pengawasan sebelum terjadi permasalahan hukum yang lebih serius,” ungkap Supervisi Wilayah IV Komisi KPK itu kepada Wahana News.co, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Mendagri Ganti Kadis Dukcapil di Seluruh Daerah
“Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD sasarannya harus berdasarkan hasil reses di dapil masing-masing anggota legislatif,” ujar Basuki Haryono kembali menambahkan.
Literasi, ada UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutanya kata Haryono, Pokir DPRD semuanya masuk sebagai usulan yang diajukan satu minggu sebelum musrenbang. Kemudian, diverifikasi berdasarkan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan skala prioritas berdasar anggaran yang tersedia.
"Dan, setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan, maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis, bukan lagi sebagai pokir tetapi sebagai kinerja dari OPD tersebut,” ujar Basuki Haryono.
Selanjutnya, sebut Haryono, DPRD sebagai pengawas saja tidak menjadi faktor pelaksana pokir.
“Teman-teman Anggota DPRD tinggal mengawasi prosesnya. Proses pengadaan pun menjadi kewenangan Pemda, apakah itu dilakukan proses lelang atau PL atau swakelola untuk efisiensi dan keefektifan dengan dilakukan konsolidasi” kata Basuki.
“Namun, saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa pokir hak kelola oleh masing-masing aleg, karena tidak ada regulasi yang mengatur itu. Jika menemukan cukup bukti pelanggaran dalam pelaksanaan silahkan laporkan kepada APH setempat berdasarkan sumpah dan janji anggota Dewan yang diatur pada Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 pasal 89,” dalil Basuki.
Menurutnya, praktik yang harus dihindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD yaitu: 1) Uang Ketok palu (suap dalam proses pengesahan APBD). 2) Alokasi “Dana Pokir” dalam penjatahan dana pokir per anggota (Karena tidak ada dasar hukumnya). 3) Anggaran “Siluman” (muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan). Kata Basuki Haryono melalui telepon selulernya pada (23/8/2023).
[Redaktur Sobar Bahtiar]