Di satu sisi negara ingin tertib administrasi. Di sisi lain, ketika regulasi terlalu kaku dan lambat, negara justru mendorong orang baik untuk mencari jalan pintas. Tidak heran jika sebagian pelaku usaha akhirnya memilih beroperasi tanpa izin. Bukan karena ingin melawan hukum, tapi karena tidak ada pilihan lain agar dapur tetap mengepul. Ini paradoks yang harus kita akui bersama.
Ratusan Pekerja yang harus dirumahkan akibat kebijakan ketat RKAB tambang galian C di Sulteng. [SULTENG.WAHANANEWS.CO /ilustrasi].
Baca Juga:
PETI Poboya Kembali Menelan Korban Jiwa, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng: Tamparan Keras Bagi Polda
3 Jalan Keluar Versi KPK, Layak Jadi PR Pemda Sulteng
KPK menawarkan 3 pilar, bukan sekadar wacana: 1) Regulasi Tegas dan Transparan: Percepat Perda dan persetujuan RKAB yang bersih. Tutup celah pungli, tapi jangan bunuh usaha. 2) Satgas PETI Terpadu: Libatkan Pemprov, TNI, Polri, Kejaksaan. Jangan jalan sendiri-sendiri. 3) Pakta Integritas Pelaku Usaha: Dorong "good mining practice" dengan sanksi yang jelas.
Lebih dari itu, KPK menekankan pentingnya "satu data". “Kalau datanya satu dan pengawasannya terintegrasi, maka ruang korupsi akan menyempit,” ujar Bahtiar.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Terbongkar, Curiannya Rp6,8 Miliar Per Hari
Catatan Akhir, PETI adalah gejala. Penyakitnya adalah kesenjangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan negara menyediakan material secara legal, cepat, dan terjangkau.
Jika Sulteng ingin pembangunan infrastruktur berjalan, maka Pemda harus berani mengevaluasi birokrasi RKAB. Tertib itu wajib, tapi jangan sampai tertib itu mematikan.
Karena jika tidak, kita hanya akan memindahkan masalah: dari tambang resmi yang tutup, ke tambang ilegal yang makin subur. Dan pada akhirnya, negara jugalah yang dirugikan.