“KADIN Sulteng selama ini seperti mati suri, tidak ada kegiatan sama sekali sebab tidak pernah melakukan rapat konsolidasi bersama-bersama anggota KADIN se- Sulteng, maupun pengurus KADIN lainya,” ungkap Ijal.
KADIN adalah organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) adalah dasar hukum utama yang menetapkan Kadin sebagai wadah tunggal bagi pengusaha Indonesia (swasta, negara, dan koperasi). Kadin berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekonomi dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
Baca Juga:
Wabup Muara Enim Dorong KADIN Perkuat UMKM dan Tarik Investasi Berbasis Kolaborasi Daerah
[Redaktur: Sobar Bahtiar]