PT BDP Diduga menggunakan material timbunan tidak sesuai dengan dokumen pendukung pada saat ikut lelang.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, Dokumen lelang PT BDP menggunakan dukungan material dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang
Namun dalam perjalanannya PT BDP ternyata menggunakan timbunan dari sumber lain di luar IUP yang tidak sesuai dokumen penawaran.
Padahal Proyek Strategis dilarang menggunakan material di luar IUP apabila di sekitar lokasi proyek tersebut terdapat IUP resmi.
Pasalnya, harga material yang diajukan dalam penawaran tersebut adalah harga material IUP yang didalamnya terdapat retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.
Baca Juga:
CPNS Kementerian PU Bantu Sediakan Sarana Air Bersih Bagi Masyarakat Padang
PT BDP, disinyalir melakukan praktik culas untuk mendapatkan material murah, akan tetapi merugikan PAD dan merusak lingkungan tempat pengambilan material.
Menanggapi hal ini, GS PT BDP, Tomi, mengatakan bahwa timbunan yang digunakan dari luar IUP hanya berupa campuran untuk menyiasati kepadatan timbunan.
“Karena kalau memakai material dari IUP semua komposisinya banyak yang batu besar-besar sehingga spesifikasinya tidak memenuhi syarat, Sehingga kami memutuskan untuk memakai timbunan dari tempat lain,” tutur Tomi Kepada SULTENG WAHANANEWS.CO, Selasa (30/12/2025)