Riski menyebut hal itulah yang menyebabkan terhambatnya proses pekerjaan, dan menyebabkan keterlambatan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat kehilangan waktu selama 154 hari kalender sejak tanggal 24 Juni 2025 s.d 25 November 2025 yang disebabkan oleh terlambatnya pemindahan utilitas di ruas Moh. Yamin sehingga menghambat pekerjaan seperti pemasangan dusting, pekerjaan trotoar, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan AC-WC dan pekerjaan marka jalan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang
Lebih lanjut, Riski menjelaskan bahwa akibat relokasi utility di lokasi maka diperlukan perpanjangan waktu, hal itu telah diajukan dan disetujui sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap paket pekerjaan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, kendala-kendala yang mungkin terjadi semoga dapat segera di atasi.
“BPJN bersama Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng berupaya semaksimal mungkin agar pekerjaan ini dapat segera dinikmati oleh masyarakat luas,” harapnya.
Baca Juga:
CPNS Kementerian PU Bantu Sediakan Sarana Air Bersih Bagi Masyarakat Padang
Namun, saat ditanya terkait pemakaian material diluar IUP, Riski meminta SULTENG.WAHANANEWS.CO, klarifikasi dengan General Superintendent (GS PT BDP).
“Kalo soal material diluar IUP bapak silahkan koordinasi dengan GSnya,” tutup Riski.
Praktik Culas Pakai Material Timbunan dari Luar IUP