SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Masyarakat Kota Palu Sulawesi Tengah Sulteng dipastikan gagal menikmati Jalan Rajamoili – Cumicumi dan Moh Yamin – Dewi Sartika, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada akhir Desember 2025.
Padahal, rekonstruksi kedua ruas jalan ini semestinya dijadwalkan rampung dan masyarakat menikmati manfaatnya pada akhir Desember 2025.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang
Proyek strategis ini dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency ( JICA) dengan skema pinjaman lunak sebesar Rp273.531.002.036, Tahun Anggaran 2023-2025.
Sementara pelaksananya dikerjakannya PT Bumi Duta Persada (PT BDP), dibawa naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan diawasi Satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Sulteng yang berkantor di Jalan Towua, Kelurahan tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Riski, permintaan maaf atas keterlambatan proyek tersebut.
Baca Juga:
CPNS Kementerian PU Bantu Sediakan Sarana Air Bersih Bagi Masyarakat Padang
Menurutnya, ada sejumlah faktor penyebab proyek ini gagal dilakukan PHO (Provisional Hand Over) serah terima sesuai jadwal yang ditentukan.
“Pekerjaan yang rencananya akan PHO di Bulan Desember 2025, tetapi terhambat dengan pemindahan tiang-tiang utilitas yang berada di area pekerjaan sehingga diperlukan koordinasi yang intensif, BPJN dalam hal ini dibantu oleh Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Riski Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (29/12/2025).
“Seperti terlihat di lapangan, sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa tiang utilitas, memindahkan asset kabel dan tiang mereka masing-masing namun masih tersisa aset tiang dan kabel tak bertuan,” ucapnya kembali.
Riski menyebut hal itulah yang menyebabkan terhambatnya proses pekerjaan, dan menyebabkan keterlambatan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat kehilangan waktu selama 154 hari kalender sejak tanggal 24 Juni 2025 s.d 25 November 2025 yang disebabkan oleh terlambatnya pemindahan utilitas di ruas Moh. Yamin sehingga menghambat pekerjaan seperti pemasangan dusting, pekerjaan trotoar, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan AC-WC dan pekerjaan marka jalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riski menjelaskan bahwa akibat relokasi utility di lokasi maka diperlukan perpanjangan waktu, hal itu telah diajukan dan disetujui sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap paket pekerjaan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, kendala-kendala yang mungkin terjadi semoga dapat segera di atasi.
“BPJN bersama Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng berupaya semaksimal mungkin agar pekerjaan ini dapat segera dinikmati oleh masyarakat luas,” harapnya.
Namun, saat ditanya terkait pemakaian material diluar IUP, Riski meminta SULTENG.WAHANANEWS.CO, klarifikasi dengan General Superintendent (GS PT BDP).
“Kalo soal material diluar IUP bapak silahkan koordinasi dengan GSnya,” tutup Riski.
Praktik Culas Pakai Material Timbunan dari Luar IUP
PT BDP Diduga menggunakan material timbunan tidak sesuai dengan dokumen pendukung pada saat ikut lelang.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, Dokumen lelang PT BDP menggunakan dukungan material dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Namun dalam perjalanannya PT BDP ternyata menggunakan timbunan dari sumber lain di luar IUP yang tidak sesuai dokumen penawaran.
Padahal Proyek Strategis dilarang menggunakan material di luar IUP apabila di sekitar lokasi proyek tersebut terdapat IUP resmi.
Pasalnya, harga material yang diajukan dalam penawaran tersebut adalah harga material IUP yang didalamnya terdapat retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.
PT BDP, disinyalir melakukan praktik culas untuk mendapatkan material murah, akan tetapi merugikan PAD dan merusak lingkungan tempat pengambilan material.
Menanggapi hal ini, GS PT BDP, Tomi, mengatakan bahwa timbunan yang digunakan dari luar IUP hanya berupa campuran untuk menyiasati kepadatan timbunan.
“Karena kalau memakai material dari IUP semua komposisinya banyak yang batu besar-besar sehingga spesifikasinya tidak memenuhi syarat, Sehingga kami memutuskan untuk memakai timbunan dari tempat lain,” tutur Tomi Kepada SULTENG WAHANANEWS.CO, Selasa (30/12/2025)
Menurut Tomi, semua persyaratan pemakaian timbunan itu sudah melalui prosedur, termasuk mengurus legalitas kepada pemerintah setempat dan melakukan uji LAB secara berkala sesuai permintaan pihak JICA.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]