Pasti, keesokan hari Sulteng.WahanaNews.co kembali mendatangi Kantor Nelson Metubun. Namun, lagi-lagi ia tidak berada di kantor.
Berikut, Sulteng.WahanaNews.co menghubungi nomor WhatsAppnya tetapi tidak pernah dijawab, Justru nomor WhatsApp Sulteng wahanaNews.co diblokir olehnya, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
Luhut Harap KPK Bentuk Korps Penyidik Khusus
Dilansir dari berita Sulteng.WahanaNews.co sebelumnya, Jumat (29/9/2023). Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun mengatakan telah menahan delapan paket proyek JUT pokir aleg DPRD Sulteng Kaharuddin Karding karena dimonopoli hanya satu perusahaan kontraktor saja.
Nelson berdalih bahwa sikap itu ia ambil karena mengikuti arahan KPK yang dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulteng berkait penertiban pokir DPRD Sulteng.
Padahal, sebaliknya, dari sumber akuntabel mengatakan bahwa delapan paket proyek JUT tersebut masih tetap berjalan dengan memakai perusahaan yang sama.
Baca Juga:
Harun Masiku Masih Diburu! KPK Temukan Mobil Diduga Miliknya Terparkir Bertahun-tahun
Selain itu, saat ia menahan dan mengambil alih delapan paket proyek pokir Kaharuddin karding ini, dihari yang sama justru ia menandatangani kontrak proyek pokir aleg DPRD Sulteng Moh Nur Rahmatu yang juga dimonopoli oleh kerabatnya.
Apakah, jika ada pemberian sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan lantara abai menyelesaikan proyeknya, atau sanksi karena suatu perusahaan monopoli paket oleh perusahaan yang disinyalir “ditunjuk” oleh aleg, maka perusahaan tersebut tetap masih sebagai pelaksana proyek pokir ini.
Sehingga, Kadis TPH Provinsi Sulteng ini disinyalir tidak menjalankan arahan KPK yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim.