Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Umum Tanaman Pangan Hortikultura (PSU TPH) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng ) Marini mengatakan, tahun APBD 2023, di bidang PSU, ada sekira 120 paket proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dari Pokok-pokok Pikiran (pokir) Anggota DPRD Sulteng.
Dari keseluruhan paket, ada dua proyek pokir yang tidak selesai sempurna. Hanya mampu dikerjakan sekira 50 persen saja.
Baca Juga:
Luhut Harap KPK Bentuk Korps Penyidik Khusus
"Di bidang saya hanya ada dua paket yang tidak selesai. Karena, pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaannya maka kami hanya bayar sesuai progres di lapangan. Dihentikan dan kontrak diputus," kata Marini kepada Sulteng WahanaNews.co, Rabu (31/1/2024).
Sebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Marini, dana 50 persen ini yang sudah terlanjur dibayarkan oleh Dinas TPH Sulteng merupakan uang muka yang dicairkan oleh pihak ketiga sebelum memulai kegiatan jelas lapangan.
Lanjut Marini, selain dua proyek JUT yang tidak selesai itu, ada juga proyek lain yang sudah selesai namun, tidak dibayar 100 persen karena volume pekerjaannya berkurang saat pemeriksaan akhir, sehingga hanya dibayarkan sesuai progres saja.
Baca Juga:
Harun Masiku Masih Diburu! KPK Temukan Mobil Diduga Miliknya Terparkir Bertahun-tahun
"Ada Beberapa proyek yang sudah selesai tetapi kami tidak dibayarkan 100 persen, karena saat pemeriksaan Akhir volume pekerjaannya berkurang disebabkan curah hujan tinggi sehingga kami potong pembayarannya, walaupun pihak ketiganya sempat protes dan marah-marah karena dananya kami potong, akan tetapi kami ketat menjalankan aturan" tutur Marini.
Sebaliknya, Marini berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan arahan terkait penertiban pokir DPRD.
"Dulu sebelum KPK masuk banyak proyek penunjukan langsung (PL) yang berdekatan dalam satu desa tapi dipecah pecah dan dikerjakan terpisah, tetapi sekarang berkat adanya arahan KPK semua proyek yang berdekatan harus dikumpul. Proyek dalam satu desa berdekatan dijadikan satu, kemudian dilelang," ujarnyi.
Saling Lempar Soal Keterbukaan Publik
Kemudian, Sulteng.WahanaNews.co meminta nama perusahaan dan lokasi proyek proyek yang bermasalah tersebut, tetapi Marini berdalih tidak memiliki datanya. Pertanyaan ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik (KIP)
"Saya tidak punya datanya Pak. Data dipegang staf saya. Hari ini dia tidak masuk kantor, nanti saya siapkan datanya sambil minta izin dulu kepada atasan saya, Pak Kadis," dalih Marini.
Foto bersama Sekretaris Dinas TPH Sulteng Arif Subandi Asikin dengan Komisoner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tengah di Kantor Dinas TPH Sulteng dalam Monitoring Memastikan Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (13/9/2024). [WahanaNews.co / pertanian.sultengprov.go.id]
Sehari kemudian, Sulteng.WahanNews.co kembali menemui Marini di kantornya untuk memperoleh data perusahan yang mengerjakan beberapa proyek proyek pokir DPRD yang tidak selesai. Namun, Marini kembali berdalih masih tidak memiliki data perusahaan tersebut, kini dia pun malah menyarankan Sulteng.WahanaNews.co menemui Kepala Dinas TPH Nelson Metubun.
"Silahkan Bapak temui dan minta datanya sama Pak Kadis. Kemarin, saya sudah sampaikan ke Beliau, dan Beliau menyuruh Bapak menemuinya," kilah Marini, Kamis (1/2/2024).
Sulteng.WahanaNews.co selanjutnya menyambangi ruang kerja Nelson Metubun. Namun, ia tidak berada di kantor.
Kemudian, menitip pesan kepada stafnya untuk boleh ditemui kembali keesokan hari pada Jumat, (2/2/ 2024).
Pasti, keesokan hari Sulteng.WahanaNews.co kembali mendatangi Kantor Nelson Metubun. Namun, lagi-lagi ia tidak berada di kantor.
Berikut, Sulteng.WahanaNews.co menghubungi nomor WhatsAppnya tetapi tidak pernah dijawab, Justru nomor WhatsApp Sulteng WahanaNews.co diblokir olehnya, Jumat (2/2/2024).
Dilansir dari berita Sulteng.WahanaNews.co sebelumnya, Jumat (29/9/2023). Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun mengatakan telah menahan delapan paket proyek JUT pokir aleg DPRD Sulteng Kaharuddin Karding karena dimonopoli hanya satu perusahaan kontraktor saja.
Nelson berdalih bahwa sikap itu ia ambil karena mengikuti arahan KPK yang dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulteng berkait penertiban pokir DPRD Sulteng.
Padahal, sebaliknya, dari sumber akuntabel mengatakan bahwa delapan paket proyek JUT tersebut masih tetap berjalan dengan memakai perusahaan yang sama.
Selain itu, saat ia menahan dan mengambil alih delapan paket proyek pokir Kaharuddin karding ini, dihari yang sama justru ia menandatangani kontrak proyek pokir aleg DPRD Sulteng Moh Nur Rahmatu yang juga dimonopoli oleh kerabatnya.
Apakah, jika ada pemberian sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan lantara abai menyelesaikan proyeknya, atau sanksi karena suatu perusahaan monopoli paket oleh perusahaan yang disinyalir “ditunjuk” oleh aleg, maka perusahaan tersebut tetap masih sebagai pelaksana proyek pokir ini.
Sehingga, Kadis TPH Provinsi Sulteng ini disinyalir tidak menjalankan arahan KPK yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada kesediaan dari Nelson Metubun yang menanggapi permintaan klarifikasi dari Sulteng.WahanaNews.co.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]