“Jembatan di Labuan Kungguma putus total dan tidak bisa dilalui. Kita akan membangun jembatan sementara agar aktivitas dan mobilitas warga dapat segera pulih,” ujar Bupati
Pemerintah Kabupaten Donggala menetapkan status Tanggap Darurat Bencana bagi enam kecamatan terdampak sebagai bentuk keseriusan penanganan bencana, Status tersebut berlaku mulai 12 hingga 18 Januari 2026.
Baca Juga:
BPBD Sulteng Catat Fasilitas Umum Sojol Donggala Rusak Akibat Banjir Longsor
“Status tanggap darurat telah ditetapkan agar seluruh proses penanganan dan perbaikan dapat dilakukan secara cepat tanpa hambatan,” jelas Vera.
Sebelumnya, Banjir terjadi pada 11 Januari 2026 yang mengakibatkan sedikitnya 20 desa terdampak di enam kecamatan, berdasarkan data BPBD Kabupaten Donggala, yakni, Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Sindue, Rio Pakava, Labuan, dan Tanantovea.
Bencana tersebut mengakibatkan 10 rumah warga rusak, tiga jembatan putus, kerusakan jalan nasional di Kelurahan Ganti, serta kerusakan talud di Desa Wani I.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Optimistis Perbaikan Infrastruktur Rusak Usai Banjir Selesai Tepat Waktu
[Redaktur: Sobar Bahtiar]