SULTENG.WAHANANEW.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, OTT tersebut menyasar praktik suap antara pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
Baca Juga:
Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Kerja Sama dengan KPK
“Iya, terkait pengurangan pajak,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, besaran nilai pajak yang diduga dikurangi, maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan suap tersebut.
Selain pegawai pajak, sejumlah wajib pajak turut diamankan dalam OTT ini.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
“Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak,” ujarnya.
KPK saat ini masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait OTT tersebut.
[Redaktur: Sobar: Bahtiar]