Dia membeberkan 26.830 hektare (ha) lahan tambang Citra Palu Minerals berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.
Dia menjelaskan berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebar di wilayah lima Kabupaten di Sulteng, yakni Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
“Makanya ditertibkan dan kalau perusahaan, individu orang perorangan itu melakukan pengelolaan secara sah, dokumen-dokumen perizinan berusaha yang diwajibkan oleh ketentuan dipenuhi, justru Satgas melindungi, menjaga keberlangsungan bisnis itu,” kata Barita.
Adapun, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH menyegel satu titik area tambang yang ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.
Satgas PKH meninjau dan menyegel tambang PT CPM yang masuk kawasan hutan produksi terbatas di Sulteng, Rabu (18/2/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Bloomberg Technoz).
Baca Juga:
Menteri LH: Kawasan Produksi PT CPM Mengancam Pemukiman Kota Palu Sulteng
Manajemen BRMS menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi [Tengah] yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/2/2026).
BRMS memastikan tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sudah beroperasi masih berjalan secara normal. Manajemen juga menegaskan penambangan melalui metode penambangan cebakan terbuka atau open pit mining masih dilakukan di wilayah ini.