SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Perusahaan Tambang Emas PT Citra Palu Minerals (CPM) anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) disebut melanggar izin penggunaan hutan, sebab memiliki area tambang di atas wilayah hutan lindung dan hutan Produksi Terbatas (HTP) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diungkap oleh Satuan Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menjelaskan hutan lindung atau hutan konservasi tidak boleh digunakan sebagai aktivitas selain perlindungan flora dan fauna, sementara hutan produksi terbatas penggunaannya diawasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
“Dari hasil temuan Satgas yang dilakukan penertiban, dia melakukan pengelola secara ilegal di kawasan itu. Itu berdiri di lima wilayah,” kata Barita di Jakarta, dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).
Barita memastikan Satgas PKH sudah melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan penambang ilegal di wilayah pertambangan milik Citra Palu Minerals.
Baca Juga:
Izin 28 Perusahaan di Cabut Langgar Kawasan Hutan, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
Barita mengatakan Satgas PKH tidak tebang-pilih dengan hanya menindak penambang ilegal tersebut, tetapi turut menindak wilayah pertambangan Citra Palu Minerals yang berada di atas wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
“Kita cukup punya data akurat, kita punya pencitraan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan sampai bukaan detail, sehingga data otentik verifikasi investigasi kita dapat kita pertanggung jawabkan,” ujar Barita.
“Ya kalau ada keberatan terhadap itu silakan mari kita adu data dan akurasi. Kita tidak sewenang-wenang, tetapi kita harus berani mengatakan stop itu semua,” lanjut dia.
Dia membeberkan 26.830 hektare (ha) lahan tambang Citra Palu Minerals berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.
Dia menjelaskan berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebar di wilayah lima Kabupaten di Sulteng, yakni Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.
“Makanya ditertibkan dan kalau perusahaan, individu orang perorangan itu melakukan pengelolaan secara sah, dokumen-dokumen perizinan berusaha yang diwajibkan oleh ketentuan dipenuhi, justru Satgas melindungi, menjaga keberlangsungan bisnis itu,” kata Barita.
Adapun, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH menyegel satu titik area tambang yang ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.
Satgas PKH meninjau dan menyegel tambang PT CPM yang masuk kawasan hutan produksi terbatas di Sulteng, Rabu (18/2/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Bloomberg Technoz).
Manajemen BRMS menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi [Tengah] yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/2/2026).
BRMS memastikan tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sudah beroperasi masih berjalan secara normal. Manajemen juga menegaskan penambangan melalui metode penambangan cebakan terbuka atau open pit mining masih dilakukan di wilayah ini.
Sekadar catatan, PT BRMS memegang 96,97% saham Citra Palu Minerals. Kemudian, Bumi Resources Tbk. (BUMI) selaku holding perusahaan memiliki saham PT CPM sebesar 3,03%. Selanjutnya, terdapat kepemilikan saham sebesar 0,0001% oleh perusahaan Singapura, Enercorp Ltd. Berdasarkan laporan keuangan BRMS, Citra Palu Minerals beroperasi berdasarkan KK generasi VI yang terbit pada 1997. Kemudian, KK operasi produksi perseroan terbit pada 14 November 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2050. Jenis KK yang dimiliki oleh Citra Palu Minerals merupakan KK operasi produksi golongan mineral logam serta fokus pada komoditas emas, dengan luas konsesi sebesar 85.180 ha.
Terdapat lima blok yang dimiliki perseroan, antara lain; Blok I Poboya seluas 27,214 ha, Blok II Winehi seluas 23,694 ha, Blok IV Anggasan seluas 11,770 ha, Blok V Moutong seluas 12,118 ha, dan Blok Roto seluas 10,384 ha.
Total sumber daya mineral dari blok yang telah berproduksi, yakni Blok 1 Poboya tercatat sebesar 40,2 juta ton dengan kadar rata-rata emas 3,5 g/t dan perak 8,0g/t yang setara dengan 4,53 juta ons emas dan 10,28 juta ons perak. Sumber daya tersebut berasal dari dua area tambang di Poboya, yakni River Reef dan Hill Reef.
Dari sisi cadangan mineral, Blok Poboya tercatat memiliki total cadangan sebesar 34,1 juta ton dengan kadar rata-rata emas 3,2 g/t dan perak 7,8 g/t, setara dengan 3,54 juta ons emas dan 8,6 juta ons perak.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]