Terkait prosedur, AKP Moh. Nur Alamsyah menyebutkan bahwa masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengajukan permohonan SKCK.
Namun, dengan peningkatan pelayanan ini, proses verifikasi dan penerbitan dokumen diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Baca Juga:
Komisi III DPR: SKCK Tak Menjamin Rekam Jejak, Lebih Baik Dihapus
Dari sisi pengawasan, Kepala Bagian Operasional Polres Parigi Moutong, Kompol Sumarno, menjelaskan bahwa peningkatan pelayanan ini juga disertai dengan pengawasan ketat untuk mencegah praktik percaloan atau pungutan liar.
"Kami telah menempatkan personel pengawas untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat," ujar Kompol Sumarno.
Polres Parigi Moutong berharap dengan peningkatan pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan lebih mudah dan cepat, sehingga dapat mendukung berbagai kebutuhan administratif mereka, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
[Redaktur: Patria Simorangkir]