Para pelaku pencurian motor tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP pidana subs Pasal 362 KUH pidana.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP pidana subs pasal 362 KUH pidana. Ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun penjara,” tegas Wakpolres.
Baca Juga:
Pelaku Jambret Jodoh dan Curanmor di Kawasan Kopkar PLN Berhasil ditangkap, Kapolresta Barelang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Wakapolres juga mengimbau masyarakat kabupaten Morowali untuk memarkir kendaraan masing-masing di tempat yang lebih aman supaya terhindar dari pencurian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor dengan cara memarkir kendaraannya ditempat yang benar-benar aman" kata Wakapolres Morowali.
[Redaktur: C. Sopian Simanjuntak]