SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol - Kepolisian Resor (Polres) Buol, Sulawesi Tengah, mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, khususnya para pemuda, untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Salah satu upaya pencegahannya adalah memberikan edukasi terkait bahaya dan dampak dari narkoba," kata Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana di Biau, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
Ia mengemukakan pentingnya mengedukasi pemuda tentang bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Tentunya ada bahaya dan ancaman apabila masyarakat melakukan tindakan yang berkaitan dengan narkoba itu," ucapnya.
Menurut dia, edukasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu rutin dilaksanakan Polres Buol ke sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
"Justru sasaran kami anak-anak di sekolah untuk memberikan edukasi mengenai narkoba sehingga mencegah pemuda khususnya anak di bawah umur tidak menggunakan narkoba," sebutnya.
Handri menjelaskan peran orang tua sangat penting menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas.
"Peran guru tidak kalah penting karena waktu anak-anak ini juga lebih banyak di sekolah sehingga para guru harus mampu memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba itu bagi kesehatan, " ujarnya.
Ia menuturkan dalam edukasi itu terdapat tiga konsep ketahanan diri seperti memiliki regulasi diri yang baik, positif dan mempunyai sikap aseptif yaitu bagaimana cara mengajak siswa untuk menolak tegas terhadap ajakan narkoba.
"Edukasi ini untuk mencegah sejak dini para pemuda usia sekolah agar tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Pihaknya melalui Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Diketahui selama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil mengungkap 634 kasus narkoba.
Kasus narkoba di Sulteng pada tahun 2024 meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni 544 kasus.
[Redaktur: Patria Simorangkir]